Akta Pencatatan Sipil terdiri atas:
Ø Register Akta Pencatatan Sipil;
Ø Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
I.
Akta
Kelahiran
Ketentuan Pencatatan Kelahiran:
1. Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada
instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran selambat-lambatnya
60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
2. Pencatatan Kelahiran yang melebihi jangka waktu 60 (enam
puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran harus mendapat
persetujuanKepala Dinas.
3. Penetapan Pengadilan Negeri bagi pencatatan pelaporan
kelahiran lebih dari 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran. (Dengan
ditetapkannya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XI/2013 maka pelayanan
permohonan Akte Kelahiran yang melampaui batas waktu satu tahun dapat langsung
dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tanpa harus mendapatkan
penetapan Pengadilan Negeri).
4.
Apabila Kelahiran Warga Negara Indonesia terjadi
diluar Wilayah Negara Kesatuan Indonesia, wajib dilaporkan oleh orang tuanya
atau dikuasakan kepada Dinas paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
kedatangannya kembali ke Indonesia dengan melampirkan:
•
Foto copy Sertifikat Kelahiran dari negara dimana kelahiran
terjadi, paspor anak, pelaporan ke perwakilan RI.
•
Foto copy Paspor, Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan
orang tua.
•
Surat Pengantar dari Kelurahan.
•
Foto copy KTP dan KK orang tua.
•
2 (dua) orang saksi.
•
Semua berkas foto copy dilegalisir dan menunjukkan
dokumen yang asli pada saat mengajukan permohonan.
II.
Akta
Kematian
Ketentuan Akta Kematian:
1.
Setiap kematian wajib dilaporkan oleh instansi terkait
berdasarkan visum Rumah Sakit/ Puskesmas dengan mencantumkan diagnosa pada
Dinas.
2.
Setiap kematian wajib dicatatkan oleh (orang tua/
Suami/ Istri/ Anak atau kuasanya) kepada Dinas selambat- lambatnya 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal kematian.
3.
Setiap kematian penduduk yang terjadi di luar
Indonesia, wajib dilaporkan selambat- lambatnya 30 hari setelah kembali ke
Indonesia dengan melampirkan :
•
Sertifikat kematian dari negara dimana kematian
terjadi.
•
Pasport.
•
Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan orang tua dan atau
Suami/ Istri, Akte kelahiran anak.
•
Surat Pengantar dari Kelurahan.
•
KTP dan KK orang tua/ suami/ istri/ anak.
•
KTP 2 (dua) orang saksi yang dilegalisir atau
menunjukkan aslinya.
III.
Akta
Perkawinan
Ketentuan Akta Perkawinan:
1. Pengertian Perkawinan adalah Ikatan Lahir Batin Antara
Seorang Pria dengan Seorang Wanita Sebagai Suami Isteri dengan tujuan membentuk
Keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa (Pasal I Undang Undang Nomor: 1 Tahun 1974).
2. Perkawinan adalah syah apabila diberkati menurut Agama
dan Kepercayaan masing – masing dan dicatatkan menurut Undang – Undang yang
berlaku:
•
Islam dicatatkan di KUA.
•
Non Islam dicatatkan di Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil.
•
Setiap peristiwa perkawinan harus dilaporkan kepada
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika.
•
Perkawinan yang telah dilangsungkan menurut tata cara
agama harus dicatatkan pada instansi yang berwenang.
•
Jangka waktu pencatatan untuk WNI paling lambat 60 (
enam puluh ) hari sejak tanggal perkawinan.
•
Setiap perkawinan Penduduk Warga Negara Indonesia yang
dilangsungkan di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, wajib
dilaporkan oleh yang bersangkutan ke Instansi Pelaksana yang berwenang dan/atau
Dinas, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah kedatangan di tempat
domisili.
• Pencatatan perkawinan dicatat dalam register akta perkawinan dan diterbitkan kutipan akta perkawinan.
IV.
Akta
Perceraian
Ketentuan Akta Perceraian:
1. Setiap peristiwa perceraian yang telah mendapatkan
Putusan Pengadilan tetap (Islam dari Pengadilan Agama, Non Islam dari
Pengadilan Negeri) harus dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil.
2.
Pelaporan menggunakan formulir dari Dinas yang telah
disepakati bersama instansi yang berwenang untuk membangun stastistik Vital.
3.
Setiap peristiwa perceraian yang telah mendapatkan
putusan Pengadilan Negeri harus didaftarkan ke Dinas.
4. Jangka Waktu pendaftaran paling lambat 60 ( enam puluh
) hari sejak putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
5.
Pendaftaran yang melebihi jangka waktu dikenakan retribusi
sesuai ketentuan.
6.
Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud di atas
dicatat dalam akta perceraian dan kutipan akta perceraian.
Related
-
SKPD WAY KANAN DIINTRUKSIKAN SAMPAIKAN PENGELOLAAN DAK 28 Augustus 2018
-
PEMKAB WAY KANAN MINTA SKPD SERIUS PENGEMBANGAN KOPI ROBUSTA 27 Augustus 2018
Komentar
Leave a Comment
KERJA SAMA
Dukcapil Waykanan © 2021