BIMTEK TEKNIS TERKAIT PERISTIWA PENTING PENCATATAN SIPIL

AMRULLAH RASYID No Comments 12 Juni 2024

Akta Pencatatan Sipil terdiri atas:

Ø    Register Akta Pencatatan Sipil;

Ø    Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

       I.            Akta Kelahiran
Ketentuan Pencatatan Kelahiran:

1.  Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.

2. Pencatatan Kelahiran yang melebihi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran harus mendapat persetujuanKepala Dinas.

3. Penetapan Pengadilan Negeri bagi pencatatan pelaporan kelahiran lebih dari 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran. (Dengan ditetapkannya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XI/2013 maka pelayanan permohonan Akte Kelahiran yang melampaui batas waktu satu tahun dapat langsung dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tanpa harus mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri).

4.    Apabila Kelahiran Warga Negara Indonesia terjadi diluar Wilayah Negara Kesatuan Indonesia, wajib dilaporkan oleh orang tuanya atau dikuasakan kepada Dinas paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah kedatangannya kembali ke Indonesia dengan melampirkan:

       Foto copy Sertifikat Kelahiran dari negara dimana kelahiran terjadi, paspor anak, pelaporan ke perwakilan RI.

       Foto copy Paspor, Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan orang tua.

       Surat Pengantar dari Kelurahan.

       Foto copy KTP dan KK orang tua.

       2 (dua) orang saksi.

       Semua berkas foto copy dilegalisir dan menunjukkan dokumen yang asli pada saat mengajukan permohonan.

    II.            Akta Kematian
Ketentuan Akta Kematian:

1.    Setiap kematian wajib dilaporkan oleh instansi terkait berdasarkan visum Rumah Sakit/ Puskesmas dengan mencantumkan diagnosa pada Dinas.

2.    Setiap kematian wajib dicatatkan oleh (orang tua/ Suami/ Istri/ Anak atau kuasanya) kepada Dinas selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian.

3.    Setiap kematian penduduk yang terjadi di luar Indonesia, wajib dilaporkan selambat- lambatnya 30 hari setelah kembali ke Indonesia dengan melampirkan :

       Sertifikat kematian dari negara dimana kematian terjadi.

       Pasport.

       Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan orang tua dan atau Suami/ Istri, Akte kelahiran anak.

       Surat Pengantar dari Kelurahan.

       KTP dan KK orang tua/ suami/ istri/ anak.

       KTP 2 (dua) orang saksi yang dilegalisir atau menunjukkan aslinya.

 III.            Akta Perkawinan
Ketentuan Akta Perkawinan:

1. Pengertian Perkawinan adalah Ikatan Lahir Batin Antara Seorang Pria dengan Seorang Wanita Sebagai Suami Isteri dengan tujuan membentuk Keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal I Undang Undang Nomor: 1 Tahun 1974).

2. Perkawinan adalah syah apabila diberkati menurut Agama dan Kepercayaan masing – masing dan dicatatkan menurut Undang – Undang yang berlaku:

         Islam dicatatkan di KUA.

         Non Islam dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

         Setiap peristiwa perkawinan harus dilaporkan kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika.

         Perkawinan yang telah dilangsungkan menurut tata cara agama harus dicatatkan pada instansi yang berwenang.

         Jangka waktu pencatatan untuk WNI paling lambat 60 ( enam puluh ) hari sejak tanggal perkawinan.

         Setiap perkawinan Penduduk Warga Negara Indonesia yang dilangsungkan di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,   wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan ke Instansi Pelaksana yang berwenang dan/atau Dinas, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah kedatangan di tempat domisili.

         Pencatatan perkawinan dicatat dalam register akta perkawinan dan diterbitkan kutipan akta perkawinan. 

 IV.            Akta Perceraian
Ketentuan Akta Perceraian:

1. Setiap peristiwa perceraian yang telah mendapatkan Putusan Pengadilan tetap (Islam dari Pengadilan Agama, Non Islam dari Pengadilan Negeri) harus dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

2.    Pelaporan menggunakan formulir dari Dinas yang telah disepakati bersama instansi yang berwenang untuk membangun stastistik Vital.

3.    Setiap peristiwa perceraian yang telah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri harus didaftarkan ke Dinas.

4. Jangka Waktu pendaftaran paling lambat 60 ( enam puluh ) hari sejak putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

5.    Pendaftaran yang melebihi jangka waktu dikenakan retribusi sesuai ketentuan.

6.    Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud di atas dicatat dalam akta perceraian dan kutipan akta perceraian.

 


Komentar

Leave a Comment

KERJA SAMA