Persyaratan Pengisian Surat Pernyataan SKPWNI dapat disesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai. Pasal 5 Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Materai dengan tarif tetap sebesar Rp. 10.000 ( sepuluh ribu rupiah)
Formulir SKPWNI online ini dibuat untuk memudahkan Masyarakat yang telah berdomisili di Kabupaten Way Kanan, khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu kembali ke daerah asal untuk mengurus Dokumen Kependudukannya, melalui Disdukcapil Way Kanan Formulir Permohonan SKPWNI online akan di ajukan kepada Disdukcapil Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia. Untuk pengisian Formulir agar dapat memberikan data yang benar jika data tidak sesuai maka Permohonan tidak akan di proses. Untuk informasi data Kependudukan dapat menghubungi Admin Disdukcapil Way Kanan.
*terimakasih,,,,,,,,,,,,,,,*
Last updated
Dukcapil Waykanan © 2021