Kembali
...

Pelayanan Online SKPWNI

Persyaratan Pengisian Surat Pernyataan SKPWNI dapat disesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai. Pasal 5 Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Materai dengan tarif tetap sebesar Rp. 10.000 ( sepuluh ribu rupiah)

Formulir SKPWNI online ini dibuat untuk memudahkan Masyarakat yang telah berdomisili di Kabupaten Way Kanan, khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu kembali ke daerah asal untuk mengurus Dokumen Kependudukannya, melalui Disdukcapil Way Kanan Formulir Permohonan SKPWNI online akan di ajukan kepada Disdukcapil Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia. Untuk pengisian Formulir agar dapat memberikan data yang benar jika data tidak sesuai maka Permohonan tidak akan di proses. Untuk informasi data Kependudukan dapat menghubungi Admin Disdukcapil Way Kanan.
*terimakasih,,,,,,,,,,,,,,,*

Last updated

Persyaratan

  1. Mengisi Formulir F 1.03 Secara Online
  2. Membuat Surat Pernyataan yang Ditanda tangan diatas Materai, Untuk Formulir Pernyataan Silahkan Download Disini https://docs.google.com/document/d/1vKLzjNhGCw8NAIZo1cwLRUlIF_NWycaTVfZh4O0d4HA/edit?usp=sharing
  3. KK asli
  4. KTP asli yang pindah/surat kehilangan jika KTP pindah
  5. Buku nikah/Akta perkawinan.
  6. Surat cerai/Akta perceraian bagi yang berstatus janda/duda, jika berstatus cerai mati melampirkan akta kematian
  7. Melengkapi dokumen pendukung yang diperluakan ( fotocopy kenal lahir/akta kelahiran, fotocopy ijazah, surat keterangan gol darah dan lain-lain. Apabila cetak KK baru).
  8. Surat Keterangan gol darah (seluruh anggota keluarga yang ada di KK) (Download)
FORMULIR SKPWNI
Perhatian
Harap diisi dengan huruf cetak
NO NIK NAMA LENGKAP SHDK
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
Diisi Oleh Penduduk(Orang Asing) Pemegang ITAS yang mengajukan SKTT dan OA Pemegang ITAP yang mengajukan Surat Keterangan Kependudukan Lainnya
Diisi Oleh Penduduk yang Mengajukan Surat Keterangan Pindah Luar Negeri
UPLOAD BERKAS PERSYARATAN

KERJA SAMA