Uundang- undang Nomor. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan secara jelas menyebutkan
bahwa layanan administrasi kependudukan bertujuan untuk memberikan perlindungan
status hak sipil bagi penduduk. Terpenuhinya hak itu harus dilakukan dengan
layanan yang profesional.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung melakukan Pelayanan Keliling Perekaman
KTP-el jemput bola bagi masyarakat disabilitas dan ODGJ di Kampung Kota Way dan
Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung.
Kamis, 01 Februari
2024
Related
-
SKPD WAY KANAN DIINTRUKSIKAN SAMPAIKAN PENGELOLAAN DAK 28 Augustus 2018
-
PEMKAB WAY KANAN MINTA SKPD SERIUS PENGEMBANGAN KOPI ROBUSTA 27 Augustus 2018
Komentar
Leave a Comment
KERJA SAMA
Dukcapil Waykanan © 2021