Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data
Kependudukan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Way Kanan melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan bagi 13 (tiga belas) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah mendapat persetujuan dari Kementeian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil:
1. 1. Inspektorat Daerah
2. 2. Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik
3. 3. Badan Pembangunan
Daerah
4. 4. Badan Penanggulangan
Bencana Daerah
5. 5. Badan Pendapatan
Daerah
6. 6. Dinas Lingkungan Hidup
7. 7. Dinas Komumikasi dan Informatika
8. 8. Dinas PMPTSP
9. 9. Dinas Sosial
10. 10. Dinas P3APKB
11. 11. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
12. 12. Dinas Kesehatan
13. 13. Dinas Koprasi Usaha Kecil dan
Menengah
Related
-
SKPD WAY KANAN DIINTRUKSIKAN SAMPAIKAN PENGELOLAAN DAK 28 Augustus 2018
-
PEMKAB WAY KANAN MINTA SKPD SERIUS PENGEMBANGAN KOPI ROBUSTA 27 Augustus 2018
Komentar
Leave a Comment
KERJA SAMA
Dukcapil Waykanan © 2021