Dalam Pasal 4 Undang-undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Penyelenggaran Pelayanan Publik
disebutkan bahwa pelayanan publik berasaskan c. kesamaan hak, g. persamaan
perlakuan dan j. fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan. Selain
itu Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 juga menyebutkan bahwa
penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada
anggota masyarakat tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dalam hal ini masyarakat tertentu salah satunya yaitu
kelompok Penyandang Disabilitas.
Disdukcapil
Kabupaten Way Kanan Propinsi Lampung
Kamis,
16 Mei 2024
Related
-
SKPD WAY KANAN DIINTRUKSIKAN SAMPAIKAN PENGELOLAAN DAK 28 Augustus 2018
-
PEMKAB WAY KANAN MINTA SKPD SERIUS PENGEMBANGAN KOPI ROBUSTA 27 Augustus 2018
Komentar
Leave a Comment
KERJA SAMA
Dukcapil Waykanan © 2021