Dalam rangka pemenuhan hak-hak warga negara indonesia
mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi
Kependudukan dalam rangka mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan serta
peningkatan Pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan
Pelayanan Administrasi Kependudukan yang memenuhi standar, dinamis,
tertib, dan tidak diskriminatif didalam pencapaian standar pelayanan minimal
menuju pelayanan prima yang menyeluruh. untuk mengatasi permasalahan
Administrasi Kependudukan Pemkab Way Kanan melalui Dinas Kependudukan Pencatatan
Sipil membuat salah satu inovasi pelayanan Si Laku Oke (Sistem Layanan Dokumen Online
Kependudukan) untuk mempermudah masyarakat yang akan mengurus
dokumen kependudukan bisa melelui Web Disdukcapil Kabupaten Way Kanan Si Laku
Oke (Sistem Layanan Dokumen Online Kependudukan) tujuan
agar masyarakat dapat terpenuhi hak-hak dasarnya yakni memperoleh Administrasi
Kependudukan. Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah rangkaian
kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan
melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil pengelolaan informasi
Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik
dan pembangunan sektor lain. Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa
Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada
Instansi Pelaksana (Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan). Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan status hukum atas
Peristiwa Kependudukan maupun Peristiwa Penting yang dialami Penduduk di dalam
dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peristiwa Kependudukan
antara lain perubahan alamat, pindah datang untuk menetap, tinggal terbatas,
serta perubahan status orang asing tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
Peristiwa Penting antara lain kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, dan
perceraian, termasuk pengangkatan, pengakuan, dan pengesahan anak, serta
perubahan status kewarganegaraan dan ganti nama merupakan kejadian yang harus
dilaporkan karena membawa implikasi perubahan data identitas atau surat
keterangan kependudukan. Untuk itu, setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa
Penting memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan pengadministrasian .dan
pencatatan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Related
-
SKPD WAY KANAN DIINTRUKSIKAN SAMPAIKAN PENGELOLAAN DAK 28 Augustus 2018
-
PEMKAB WAY KANAN MINTA SKPD SERIUS PENGEMBANGAN KOPI ROBUSTA 27 Augustus 2018
Komentar
Leave a Comment
KERJA SAMA
Dukcapil Waykanan © 2021