FINAL PRESENTASI ANUGRAH INOVASI DAERAH KABUPATEN WAY KANAN TAHUN 2023

AMRULLAH RASYID No Comments 30 November 2023

Dalam rangka pemenuhan hak-hak warga negara indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dalam rangka mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan serta peningkatan Pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan Pelayanan Administrasi Kependudukan yang memenuhi standar, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif didalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh. untuk mengatasi permasalahan Administrasi Kependudukan Pemkab Way Kanan melalui Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil membuat salah satu inovasi pelayanan Si Laku Oke (Sistem Layanan Dokumen Online Kependudukan) untuk mempermudah masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan bisa melelui Web Disdukcapil Kabupaten Way Kanan Si Laku Oke (Sistem Layanan Dokumen Online Kependudukan) tujuan agar masyarakat dapat terpenuhi hak-hak dasarnya yakni memperoleh Administrasi Kependudukan. Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana (Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan). Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan status hukum atas Peristiwa Kependudukan maupun Peristiwa Penting yang dialami Penduduk di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peristiwa Kependudukan antara lain perubahan alamat, pindah datang untuk menetap, tinggal terbatas, serta perubahan status orang asing tinggal terbatas menjadi tinggal tetap. Peristiwa Penting antara lain kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, dan perceraian, termasuk pengangkatan, pengakuan, dan pengesahan anak, serta perubahan status kewarganegaraan dan ganti nama merupakan kejadian yang harus dilaporkan karena membawa implikasi perubahan data identitas atau surat keterangan kependudukan. Untuk itu, setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan pengadministrasian .dan pencatatan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.


Komentar

Leave a Comment

KERJA SAMA