Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung Pelayanan Dokumen Adminiduk bagi Penyandang Disabilitas di Kampung Bengkulu Rejo Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung
Penyandang disabilitas merupakan orang yang memiliki keterbatasan
fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu yang dalam
berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan
yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan
hak (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Hak-hak Penyandang
Disabilitas). Memberikan pelayanan dokumen adminduk yang setara dan sepadan
kepada masyarakat sehingga tidak muncul ketimpangan di tengah masyarakat.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Way Kanan
Provinsi Lampung menerapkan layanan yang ramah disabiltas yang merupakan
cerminan pelayanan publik yang inklusif. Inklusif dalam arti bahwa layanan yang
diberikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Way Kanan Provinsi
Lampung dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama kaum disabilitas.
Layanan inklusif berupaya menghilangkan segala bentuk dikriminasi, khususnya
pada kaum disabilitas.
Menurut Pasal 41 ayat (2) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia mengatur bahwa setiap penyandang cacat/disabilitas,
orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh
kemudahan dan perlakuan khusus. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung berkomitmen memberikan pelayanan dokumen
kependudukan yang sama yang merupakan hak dasar bagi semua manusia termasuk
bagi penyandang disabilitas, dimana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung menyediakan loket khusus untuk penyandang
disabilitas, lansia, Ibu hamil/menyusui. Dengan adanya loket khusus ini
pengurusan dokumen adminduk langsung diproses petugas tanpa perlu antri. Selain
itu juga Disdukcapil menyediakan sarana dan prasarana pelayanan seperti kursi
roda yang bisa digunakan bagi penyandang disabilitas. Namun ada beberapa
sarana dan prasarana yang sedang diusulkan melalui pengadaan barang kedepannya
seperti menyediakan toilet khusus, tempat parkir khusus serta guiding block. Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung juga
memberikan pelayanan jembut bola ke rumah-rumah bagi ODGJ, yang sakit, lansia,
sekolah Luarbiasa (SLB) serta panti asuhan.
Selasa, 27 Februari 2024
Related
-
SKPD WAY KANAN DIINTRUKSIKAN SAMPAIKAN PENGELOLAAN DAK 28 Augustus 2018
-
PEMKAB WAY KANAN MINTA SKPD SERIUS PENGEMBANGAN KOPI ROBUSTA 27 Augustus 2018
Komentar
Leave a Comment
KERJA SAMA
Dukcapil Waykanan © 2021