Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung Pelayanan Dokumen Adminiduk bagi
Penyandang Disabilitas di Kampung Air Ringkih Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung
Penyandang disabilitas merupakan orang yang memiliki
keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu yang
dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui
hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan
kesamaan hak (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Hak-hak
Penyandang Disabilitas). Memberikan pelayanan dokumen adminduk yang setara dan
sepadan kepada masyarakat sehingga tidak muncul ketimpangan di tengah
masyarakat.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Way Kanan
Provinsi Lampung menerapkan layanan yang ramah disabiltas yang merupakan
cerminan pelayanan publik yang inklusif. Inklusif dalam arti bahwa layanan yang
diberikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Way Kanan Provinsi
Lampung dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama kaum disabilitas.
Layanan inklusif berupaya menghilangkan segala bentuk dikriminasi, khususnya
pada kaum disabilitas.
Menurut Pasal 41 ayat (2) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur bahwa setiap penyandang cacat/disabilitas, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung berkomitmen memberikan pelayanan dokumen kependudukan yang sama yang merupakan hak dasar bagi semua manusia termasuk bagi penyandang disabilitas, dimana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung menyediakan loket khusus untuk penyandang disabilitas, lansia, Ibu hamil/menyusui. Dengan adanya loket khusus ini pengurusan dokumen adminduk langsung diproses petugas tanpa perlu antri. Selain itu juga Disdukcapil menyediakan sarana dan prasarana pelayanan seperti kursi roda yang bisa digunakan bagi penyandang disabilitas. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung juga memberikan pelayanan jembut bola ke rumah-rumah bagi ODGJ, yang sakit, lansia, sekolah Luarbiasa (SLB) serta panti asuhan.
Rabu,
28 Februari 2024
Related
-
SKPD WAY KANAN DIINTRUKSIKAN SAMPAIKAN PENGELOLAAN DAK 28 Augustus 2018
-
PEMKAB WAY KANAN MINTA SKPD SERIUS PENGEMBANGAN KOPI ROBUSTA 27 Augustus 2018
Komentar
Leave a Comment
KERJA SAMA
Dukcapil Waykanan © 2021