Kembali
...

KTP Rusak

Layanan penerbitan dokumen KTP-El bagi yang belum pernah memiliki KTP El (baru perekaman), hilang atau rusak/patah/tidak terbaca. Layanan ini tanpa PERUBAHAN DATA PADA ELEMEN KTP-El. Jika sudah selesai dicetak KTP El diambil di Kantor Dukcapil.

Last updated 2022-07-26

Persyaratan

  1. Surat Keteragan Perekaman atau Foto KTP El (rusak/patah/tidak terbaca)
  2. Kartu Keluarga (Jika Kartu Keluarga tidak ada, silahkan ajukan pelayanan Kartu Keluarga (Hilang/Rusak) terlebih dahulu.
  3. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (Jika Surat Keterangan Perekaman / KTP-EL lama)

Dokumen Yang Disiapkan

  1. Surat Keteragan atau Foto KTP El (rusak/patah/tidak terbaca)
  2. Kartu Keluarga Asli dan Fotocopy
  3. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (Jika Surat Keterangan/KTP-EL lama)
  4. Foto Selpie (Jika pengambilan KTP-El di wakilkan anggota dalam Kartu Keluarga)

Pengajuan KTP Elektronik

DATA ISIAN
DATA DUKUNG
Ukuran Gambar Maksimal 2 Megapixel
Ukuran Gambar Maksimal 2 Megapixel
Ukuran Gambar Maksimal 2 Megapixel
Ukuran Gambar Maksimal 2 Megapixel
Mohon untuk memasukkan data yang benar dan Jelas. Jika Data yang anda Masukkan Tidak Sesuai, maka KTP EL anda tidak akan diproses

KERJA SAMA