Kembali
...

Akta Perkawinan

Last updated

Persyaratan

  1. Mengisi formulir F-2.01 (DOWNLOAD)
  2. Surat untuk kawin dari kelurahan
  3. akta kelahiran calon pengantin asli dan fotocopy.
  4. KK calon pengantin asli dan fotocopy.
  5. akta kematian/perceraian bagi yang berstatus janda/duda.
  6. Pas foto berdampingan calon pengantin 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar.
  7. Izin orang tua bagi mereka yang belum berusia 21 tahun.
  8. Izin orang tua bagi mereka yang (berusia dari 19 tahun) dengan melampirkan dispensasi dari pengadilan negeri.
  9. Izin komandan bagi anggota ABRI.
  10. Perkawinan kedua dan seterusnya melampirkan penetapan pengadilan (Izin perkawinan).
Pembuatan akta perkawinan bagi WNA ditambah :
  1. Pasport
  2. SKLD(Surat Keterangan Lapor Diri) dari kepolisian.
  3. Izin dari kedutaan.


Catatan :
  1. Prosedur untuk mendapatkan akta perkawinan
  2. Pemohon melengkapi persyaratan
  3. 10 hari kemudian (suami dan istri) beserta 2 orang saksi menendatangani persetujuan pencatatan kawin, bila pengumuman perkawinan yang diumumkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak ada yang menyanggah
  4. Pengantin mendapatkan akta perkawinan

KERJA SAMA