akta kematian/perceraian bagi yang berstatus janda/duda.
Pas foto berdampingan calon pengantin 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar.
Izin orang tua bagi mereka yang belum berusia 21 tahun.
Izin orang tua bagi mereka yang (berusia dari 19 tahun) dengan melampirkan dispensasi dari pengadilan negeri.
Izin komandan bagi anggota ABRI.
Perkawinan kedua dan seterusnya melampirkan penetapan pengadilan (Izin perkawinan).
Pembuatan akta perkawinan bagi WNA ditambah :
Pasport
SKLD(Surat Keterangan Lapor Diri) dari kepolisian.
Izin dari kedutaan.
Catatan :
Prosedur untuk mendapatkan akta perkawinan
Pemohon melengkapi persyaratan
10 hari kemudian (suami dan istri) beserta 2 orang saksi menendatangani persetujuan pencatatan kawin, bila pengumuman perkawinan yang diumumkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak ada yang menyanggah